Berdasarkan tersebut, ada 6 lembaga yang masuk pada LKK diantaranya Karang Taruna, RT/RW, Posyandu dan Tagana.
“Memang tidak ada sanksi tegas apapun bila ada pengurus LKK rangkap jabatan menjadi bacaleg atau menjadi simpatisan partai. Kami menyerahkan semua kepada masyarakat jika himbauan ini tidak diindahkan oleh mereka. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri,”
Edaran tersebut sudah dikeluarkan sebagai langkah Pemkot menciptakan kondusivitas di tahun politik 2024. Untuk bisa berjalan dengan bagus, lebih nyaman dan kondusif, Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari menanggapi dan menyampaikan menurut Perwal LKK No 73 Tahun 2022, ada 6 macam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Yaitu LPMK, RT, RW, PKK Kelurahan, Karang Taruna dan Posyandu.
Sedangkan menurut Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017, tidak ada aturan yang melarang LKK untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu, Terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
