"Perwal tersebut, ada sejumlah aturan yang menjadi dasar LKK dilarang menjadi anggota partai politik. Aturan itu tertuang pada Permendagri nomor 18 tahun 2017 tentang LKK (Lembaga kemasyarakatan kelurahan) dan LKD (Lembaga kemasyarakatan desa), Perwal (Peraturan Walikota nomor 73 tahun 2022 tentang kelembagaan permasyarakatan kelurahan, dan diundangkan dalam lembaran daerah nomor 74 tahun 2022," Katanya kepada iNews Banten.
Lebih lanjut Erdi, SH, diketahui, jika ada pengurus LKK yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dan tim sukses partai politik maka diminta oleh pihaknya untuk mundur.
“Dalam aturan sudah jelas LKK wajib mengundurkan diri karena banyak yang mencalonkan diri atau menjadi tim sukses bacaleg di Pemilu 2024. Pengurus LKK tidak boleh rangkap jabatan,” menurut informasi perwal, Sambungnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
