Ribuan Pengungsi Rohingya Menuju Wilayah Aceh, Kemenlu: Indonesia Bukan Negara Penampung Pengungsi

Ludwina / Awan
Ratusan Pengungsi Rohingya kembali mendarat di Aceh (doc istimewa)

Mengutip sumber lain, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Retno L. P. Marsudi berbicara tentang ratusan pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh dengan menggunakan perahu. Kementerian menekankan, Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menerima pengungsi.

Juru bicara Kementerian, Muhammad Iqbal menekankan Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 (pengungsi yang diakui secara internasional dan menguraikan perlindungan hukum, hak-hak dan bantuan yang berhak diterima oleh seseorang pengungsi).

Dia menyatakan bahwa Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951. Oleh karena itu, Indonesia tidak mempunyai kewajiban dan kapasitas untuk menerima pengungsi, apalagi memberikan solusi jangka panjang terhadap pengungsi tersebut.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network