SERANG, iNewsBanten - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.985 gram atau hampir 4 kilogram. Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan pengedar lintas provinsi yang mengirim barang haram itu melalui jasa ekspedisi dari Aceh.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman narkotika melalui ekspedisi yang masuk ke wilayah Tangerang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
