BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kilogram Ganja Kiriman Ekspedisi dari Aceh

Erdi
BNNP Banten Musnahkan Hampir 4 Kilogram Ganja Kiriman Ekspedisi dari Aceh (ist)

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

BNNP Banten mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network