"Saya berharap untuk PT Yamika sebagai kontraktor/pelaksana pembangunan tersebut dalam pelaksanaannya jangan asal-asalan agar hasil pembangunannya memiliki kualitas yang baik dan bermanfaat. Dinas kelautan dan perikanan (DKP) Binuangen pun jangan tutup mata karena kami menduga dalam pelaksanaan pembangunan dermaga tersebut tidak sesuai (RAB),
Harapan kami mewakili masyarakat sangat berharap BPK pusat, KPK serta DPRD untuk mewakili rakyat segera turun tangan mengingat waktu pelaksanaan sudah mau habis."Ucap Andres.
Diketahui pada papan informasi yang berada di lokasi kegiatan.
Pembangunan tersebut milik Pemerintah Provinsi Banten dari Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nama pekerjaan Pembangunan Break water lanjutan tahun anggaran APBD Banten 2023 dengan No SPK 027/40329405/SPMK/e-Kat/PPK.02/DKP/2023 dengan Nilai kontrak Sebesar Rp.16.304.634.300, - yang dilaksanakan oleh PT. Yamika, pengawas PT. Parindo raya engginering dan Perencana PT Sewun indo konsultan.
Sampai berita ini diterbitkan wartawan masih berupaya mendapatkan informasi baik dari pihak pelaksana ataupun dari konsultan pengawas.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait