"BPHTB mencapai Rp 63 Miliar, PBB senilai Rp 29 Miliar, PJL hingga Rp 40 Miliar dan Pajak Restro mencapai Rp 33 Miliar," jelasnya.
Diakhir wawancara, W Hari Pamungkas mengakui, dirinya memakai 3 cara, dan dibilang sebagai perluasan kanal pajak daerah.
Yaitu, 1. Chanel secara Manual (Taller), 2. Semi digital pembayaran pajak keliling, 3. Petugas aplikasi RT rw secara casles semi digital pemanfaatan petugas RT RW hampir 200 orang setiap kecamatan, hingga aplikasi digital buka lapak, tokopedia, ovo, link aja, bjb digital.
"Ini semua era modern, makanya kita memudahkan masyarakat untuk membayar pajak daerah. Hingga meraih berbagai macam penghargaan dari kementrian," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait