Paska Viral Video Dukung Gibran, Kasatpol PP Diskorsing Belasan Personil Dari Tugas Tanpa Gaji

Fani Ferdiansyah
Foto: Sidang Kode etik satpol PP terkait viralnya video dukung cawapres nomor 2. (Tangkapan layar). Dikutip dari iNews.id.

iNews Banten - Dalam keterlibatan video mendukung calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka diskors. Belasan anggota Satpol PP Kabupaten Garut diskorsing. Selama menjalani skorsing, para personel ini pun tidak akan menerima gaji. 

Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menjelaskan, pemberian skorsing merupakan bentuk sanksi bagi para personel yang terlibat. Sanksi itu diberikan setelah Satpol PP Kabupaten Garut melakukan sidang kode etik pada Selasa (2/1/2024) malam. 

"Hasil keputusan sidang kode etik yang kami laksanakan adalah semua yang terlibat pembuatan video, diskorsing dari tugas tanpa gaji," kata Basuki Eko, Rabu (3/1/2024). 


Foto ilustrasi : Tangkapan Layar.


Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network