Paska Viral Video Dukung Gibran, Kasatpol PP Diskorsing Belasan Personil Dari Tugas Tanpa Gaji

Fani Ferdiansyah
Foto: Sidang Kode etik satpol PP terkait viralnya video dukung cawapres nomor 2. (Tangkapan layar). Dikutip dari iNews.id.

Basuki Eko pun membenarkan jika status para personel Satpol PP yang terlibat berstatus non-ASN, yaitu TKK dan Sukwan. Adapun penetapan skorsing berdasarkan hasil sidang kode etik berbeda antara CS dan para personel Satpol PP lainnya. 

"Saudara CS diskorsing selama tiga bulan, sementara anggota yang lain satu bulan. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan pemutusan kontrak kerja," katanya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network