Proses perekaman akan terus dilakukan hingga tanggal 1 Februari 2024 mendatang atau dua minggu sebelum Pemilu dimulai. Dengan dilaksanakannya proses perekaman seperti ini diharapkan dapat membantu para WBP dalam menyampaikan hak suara mereka dalam Pemilu dan menghindari adanya DPT ganda maupun penyalahgunaan hak suara.
“Kendala kami di UPT Pemasyarakatan yaitu mencari NIK para WBP untuk dilakukan pencocokan data dan penelitian guna memastikan tempat asal mereka memilih sehingga tidak terjadi pemilih ganda atau penyalahgunaan hak suara,” Ungkap Yoga.
Agar mempermudah pencarian data NIK untuk mengetahui jumlahWBP yang masuk dalam DPT pada Pemilu mendatang. Rutan Kelas IIB Serang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait