"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dijerat Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (23/1/2024). Dikutip dari iNews.id.
Seusai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Farida di Mapolres Metro.
Menurut Umi, saat ini Satreskrim Polres Metro sedang melengkapi berkas perkara dugaan penipuan Kadis Perkim tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro.
"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polres Metro. Saat ini sedang dilengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejari Metro," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
