Baru Setahun Menjabat, Kadis Perkim Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Ira Widyanti
Foto: Sosok Kadis Perkim Kota Metro, Lampung, (Tangkapan layar).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, F dijerat Pasal 378 ancaman penjara 4 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (23/1/2024). Dikutip dari iNews.id.

Seusai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Farida di Mapolres Metro.

Menurut Umi, saat ini Satreskrim Polres Metro sedang melengkapi berkas perkara dugaan penipuan Kadis Perkim tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro.

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Polres Metro. Saat ini sedang dilengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejari Metro," ucapnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network