Baru Setahun Menjabat, Kadis Perkim Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan

Ira Widyanti
Foto: Sosok Kadis Perkim Kota Metro, Lampung, (Tangkapan layar).

iNews Banten - Farida diketahui baru setahun menjabat sebagai Kadis Perkim. Dia ketika itu menggantikan Plt Kadis Perkim Kota Metro Yeri Ehwan pada akhir Januari 2023. Dia termasuk salah satu pejabat yang sudah kenyang dengan pengalaman di birokrat. 

Beberapa jabatan yang pernah diemban sebelumnya yakni menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah hingga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro.

Kepala Dinas (Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro Farida ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah dan bangunan senilai Rp400 juta. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diketahui, status tersangka ini diberikan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro memeriksa yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network