Pemerintah Tetapkan Pemilu 14 Febuari 2024 Jadi Hari Libur! Buruh Masuk Kerja Harus Dihitung Lembur

Iqbal Dwi Purnama / Awan
Pemerintah Tetapkan Pemilu 14 Febuari 2024 Jadi Hari Libur! Buruh Masuk Kerja Harus Dihitung Lembur Pemilu 2024 jadi hari libur, Buruh masuk harus dibayar lembur (doc istimewa)

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.

Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update