Tambahnya lagi, jika Satuan Polisi Pamong Praja tidak melakukan langkah langkah yang seharusnya dilakukan berdasarkan peraturan perundangan, pria yang kerap dijuluki dedengkot LSM sa alam dunia tersebut akan melakukan pressure dalam bentuk aksi unjuk rasa di titik lokasi kuari dan kantor satuan polisi Pamong Praja kabupaten Lebak.
" Besok saya akan datang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Lebak untuk menyampaikan persoalan ini. Jika tidak mendapatkan yg tanggapan maka kami akan menggunakan hak kami selaku organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana dijamin oleh undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum" tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait