Diketahui, belum adanya surat keputusan (SK) penetapan PPK dibeberapa OPD menjadi hambatan lainnya dalam penyerapan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa, ini dikarenakan kurang tegasnya fungsi dan peranan biro pengadaan barang jasa dalam kepatuhan terhadap regulasi per undang-undangan (UU).
Dalam peraturan presiden dan SE LKPP menjelaskan keharusan PPK bersertifikat Tipe C. Yang seharusnya biro Barjas segera menginventarisir sumber daya manusia (SDM) pejabat fungsional yang memiliki kompetensi tersebut. Jika pada OPD tidak ada yang memiliki kompetensi maka dapat mengambil dari OPD lainnya melalui biro Barjas atau PPK boleh dirangkap oleh PA.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait