APBD Banten 2024 Lambat, Ini Penyebabnya

Erdi
Perpres dan SE LKPP Tentang Keharusan PPK Bersertifikat Tipe C, Pengusaha Bersuara(ist)

Diketahui, belum adanya surat keputusan (SK) penetapan PPK dibeberapa OPD menjadi hambatan lainnya dalam penyerapan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa, ini dikarenakan kurang tegasnya fungsi dan peranan biro pengadaan barang jasa dalam kepatuhan terhadap regulasi per undang-undangan (UU). 

Dalam peraturan presiden dan SE LKPP menjelaskan keharusan PPK bersertifikat Tipe C. Yang seharusnya biro Barjas segera menginventarisir sumber daya manusia (SDM) pejabat fungsional yang memiliki kompetensi tersebut. Jika pada OPD tidak ada yang memiliki kompetensi maka dapat mengambil dari OPD lainnya melalui biro Barjas atau PPK boleh dirangkap oleh PA.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network