CILEGON, iNewsBanten - Berdasarkan menurut informasi pernyataan jelasnya dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon yaitu memberi sanksi disiplin sedang kepada Sofan Maksudi selaku Camat Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Pemberian sanksi itu adalah buntut dari pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Camat Cibeber yang
“mengkampanyekan” salah satu caleg dari partai Gerindra bernama Fauzi Desviandy yang merupakan anak dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian pada Senin (1/1/2024) lalu melalui status Whatsapp.
Pada Senin (12/2/2024) lalu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto mengaku telah menerima surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait