Adanya Tanggapan KASN, Ini Respon Camat Cibeber Kota Cilegon Terkait Kasus Dirinya

Mad Sari
Foto: Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.(Tangkapan layar)

“Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. PP 53 Tahun 2010,” ungkap pernyataan jelasnya.

Kemudian sanksi itu, menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan soal pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber dan tidak ada opsi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. “Sesuai rekomendasi KASN,” tutupnya.

Sebelum diberitakan, iNews Banten mencoba konfirmasi kepada Sofan Maksudi, Camat Cibeber, kota Cilegon melalui watshApp nya Selasa (27/2/2024), ia mengatakan belum bisa berkomentar, pada intinya (Camat Cibeber, Red) kita  serahkan semuanya terkait kasus ini kepada BKPSDM Kota Cilegon selaku yang berwenang dalam hal ini dan siap pasrah, Pungkas singkatnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network