“Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. PP 53 Tahun 2010,” ungkap pernyataan jelasnya.
Kemudian sanksi itu, menyesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan soal pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cibeber dan tidak ada opsi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. “Sesuai rekomendasi KASN,” tutupnya.
Sebelum diberitakan, iNews Banten mencoba konfirmasi kepada Sofan Maksudi, Camat Cibeber, kota Cilegon melalui watshApp nya Selasa (27/2/2024), ia mengatakan belum bisa berkomentar, pada intinya (Camat Cibeber, Red) kita serahkan semuanya terkait kasus ini kepada BKPSDM Kota Cilegon selaku yang berwenang dalam hal ini dan siap pasrah, Pungkas singkatnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait