"Tim kuasa hukum Partai Demokrat Kota Serang Ade Sugiri menduga ada tindak pidana Pemilu yang terjadi dengan adanya penggelembungan suara ini"
Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 505 dan 551 UU Pemilu. Penggelembungan suara ini menurutnya adalah sebuah tindakan pidana tidak hanya persoalan pelanggaran administratif pemilu. Dia mengatakan, saksi partai Demokrat sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua panwas kecamatan dan ketua PPK namun mereka tidak ditanggapi. "Ketua PPK tidak menjawab sama sekali," katanya.
Ketika protes dilakukan, PPK dan Panwascam juga tidak melakukan rekapitulasi ulang. "Maka kami duga ada unsur kesengajaan," ujarnya.
Tidak hanya menuntut agar jumlah suara dikembalikan sesuai dengan C hasil, pihaknya bahkan menuntut agar dilakukan diskualifikasi.
Dia mengatakan, saksi Partai Demokrat sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada ketua panwas kecamatan dan ketua PPK namun mereka tidak ditanggapi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait