Diduga Ada Tindak Pidana Pemilu yang Terjadi dengan Adanya Penggelembungan Suara

Mad Sari
Foto: Farhan, Wakil ketua bidang Bappilu DPC partai Demokrat Kota Serang bersama jajajarannya.

"Tim kuasa hukum Partai Demokrat Kota Serang Ade Sugiri menduga ada tindak pidana Pemilu yang terjadi dengan adanya penggelembungan suara ini"

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 505 dan 551 UU Pemilu. Penggelembungan suara ini menurutnya adalah sebuah tindakan pidana tidak hanya persoalan pelanggaran administratif pemilu. Dia mengatakan, saksi partai Demokrat sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada Ketua panwas kecamatan dan ketua PPK namun mereka tidak ditanggapi. "Ketua PPK tidak menjawab sama sekali," katanya.

Ketika protes dilakukan, PPK dan Panwascam juga tidak melakukan rekapitulasi ulang. "Maka kami duga ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Tidak hanya menuntut agar jumlah suara dikembalikan sesuai dengan C hasil, pihaknya bahkan menuntut agar dilakukan diskualifikasi.

Dia mengatakan, saksi Partai Demokrat sebetulnya sudah melakukan konfirmasi kepada ketua panwas kecamatan dan ketua PPK namun mereka tidak ditanggapi.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network