Maret 2024, Gaji PNS di Kabupaten Tangerang Akan Naik 8 Persen

Wisnu
Kasubid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang,

TANGERANG, iNews Banten – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 8 persen berdasarkan golongan dari total gaji yang diterimanya per 1 Januari 2024. Namun, kenaikan gaji tersebut belum dibayarkan dirapel sekaligus pada Maret.

Kasubid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Yudha Fajar mengatakan, kenaikan gaji tersebut tertera didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Namun, saat pihaknya belum bisa mencairkan gaji tersebut lantaran PP tersebut ada setelah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni telah rampung.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network