TANGERANG, iNews Banten – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 8 persen berdasarkan golongan dari total gaji yang diterimanya per 1 Januari 2024. Namun, kenaikan gaji tersebut belum dibayarkan dirapel sekaligus pada Maret.
Kasubid Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Yudha Fajar mengatakan, kenaikan gaji tersebut tertera didalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Namun, saat pihaknya belum bisa mencairkan gaji tersebut lantaran PP tersebut ada setelah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni telah rampung.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
