JAKARTA, iNewsBanten- KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 hari ini. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
"Kami berencana pada hari Rabu, 24 April 2024 pukul 10 pagi, KPU RI akan mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," kata Komisioner KPU Idham Holik, pada Selasa (22/4/2024).
Dalam acara tersebut, KPU mengundang seluruh pimpinan Partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta pimpinan lembaga negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait