Anandira ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada Kamis 4 April 2024.
Dia juga sempat ditahan bersama bayinya berusia 1,5 tahun karena anak bungsunya harus menyusui. Namun kini dia mendapat penangguhan penahanan dengan dibantu Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Ketua Kompolnas Benny Mamoto serta kuasa hukumnya.
"Doakan juga utk tahapan selanjutnya pembatalan status tersangka melalui sidang prapid," tulis Anandira di akun Instagramnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait