Panri mengungkapkan, oknum satpam PT Wilmar Nabati Indonesia itu juga tidak mempunyai itikad baik untuk menghubungi keluarga kliennya. Ia juga menyayangkan, kedua kliennya dilakukan penahanan di sel di lokasi.
“Kami dari tim kuasa hukum meminta kepada Polda Banten beserta jajarannya untuk dengan segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut dan dengan segera melakukan pengawasan terhadap sel tahanan PT Wilmar,” terangnya.
Panri berharap, agar laporannya dengan Nomor: LP/B/101/IV/SPKT I.DITRESKRIMUM/2024/POLDA mendapat tindaklanjut dari Polda Banten.
“Kami berharap Polda Banten beserta jajarannya dapat memberkan keadilan kepada klien kami dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku belum mendapat informasi mengenai laporan tersebut. Ia akan melakukan kroscek atas laporan tersebut.
“Nanti saya cek, mungkin laporannya masih di SPKT belum naik ke Krimum,” tutur mantan Kapolres Bangkalan, Jawa Timur ini.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait