Dilaporkan ke Polda Banten, 2 Warga Kabupaten Serang Diduga Disekap 4 Hari oleh Satpam

Erdi
Dilaporkan ke Polda Banten, 2 Warga Kabupaten Serang Diduga Disekap 4 Hari oleh Satpam Panri Situmorang bersama tim kuasa hukum mendampingi keluarga korban penyekapan di Polda Banten, kamis 25/4/2024

SERANG, iNewsBanten - Petugas Satpam  di salah satu perusahaan di Kramatwatu Kabupaten Serang PT Wilmar Nabati Indonesia dilaporkan ke Polda Banten pada Kamis malam, (25/4/2024). Pelaporan dibuat karena satpam perusahaan yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap warga berinisial FN (31) dan W (32).

Dari kuasa hukum pelapor, Panri Situmorang, mengatakan, kejadian penyekapan yang dialami oleh kliennya tersebut terjadi selama 4 hari dari hari Jumat, 22 Maret 2024 sampai Selasa, 26 Maret 2024.

Penyekapan itu dilakukan setelah kedua warga asal Kramatwatu, Kabupaten Serang itu diamankan karena diduga telah melakukan pencurian.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update