Dilaporkan ke Polda Banten, 2 Warga Kabupaten Serang Diduga Disekap 4 Hari oleh Satpam

Erdi
Panri Situmorang bersama tim kuasa hukum mendampingi keluarga korban penyekapan di Polda Banten, kamis 25/4/2024

SERANG, iNewsBanten - Petugas Satpam  di salah satu perusahaan di Kramatwatu Kabupaten Serang PT Wilmar Nabati Indonesia dilaporkan ke Polda Banten pada Kamis malam, (25/4/2024). Pelaporan dibuat karena satpam perusahaan yang diduga telah melakukan penyekapan terhadap warga berinisial FN (31) dan W (32).

Dari kuasa hukum pelapor, Panri Situmorang, mengatakan, kejadian penyekapan yang dialami oleh kliennya tersebut terjadi selama 4 hari dari hari Jumat, 22 Maret 2024 sampai Selasa, 26 Maret 2024.

Penyekapan itu dilakukan setelah kedua warga asal Kramatwatu, Kabupaten Serang itu diamankan karena diduga telah melakukan pencurian.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network