"Kelima pelaku sudah ditangkap di tempat berbeda. Saat ini mereka mendekam di balik jeruji Polres Sarolangun," ujar Cindo Kottama, Jumat (3/5/2024). Dikutip dari iNews.id.
Menurutnya hingga saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Mereka kabur dan masuk dalam DPO. Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
