Menurut Rahmat, tidak semudah itu pihak kontraktor untuk memperbaiki kembali jalan itu sekalipun itu masih dalam masa pemeliharaan, artinya perlu dilakukan audit investigatif yang komprehensif terhadap struktur bangunan jalan katanya dengan mutu dan kualitas pekerjaan termasuk audit administrasi oleh pihak terkait dalam hal ini BPK.
LPI juga kata Rahmat, akan segera menyerahkan beberapa hasil analisa data dan fakta yang didapatkan di lapangan kepada pihak KPK RI agar hal ini segera ada tindakan tegas yang jelas.
"LPI mendesak agar KPK segera turun tangan memanggil dan memeriksa kepala BPJN Banten serta PPK Satker dengan dugaan pembiaran dan lemahnya pengawasan yang dilakukan", tegas Rahmat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait