Modus Pendidikan Seks, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya di Serang, Banten

Mad Sari
Foto: Tega ayah kandung menyetubuhi anaknya sendiri, di Serang, Banten. (Ilustrasi Asusila)

Korban trauma berat dan berharap bisa melanjutkan pendidikan saat mentalnya sudah kembali stabil. Keluarga korban pun didampingi PPA Kabupaten Seran karena korban mengalami guncangan psikologis.

Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang perlindungan anak. Hukumannya diperberat sepertiga.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tajun karena ada hubungan darah maka ancamananya ditambah sepertiga,” ucapnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network