Korban trauma berat dan berharap bisa melanjutkan pendidikan saat mentalnya sudah kembali stabil. Keluarga korban pun didampingi PPA Kabupaten Seran karena korban mengalami guncangan psikologis.
Akibat perbuatannya, MS dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang perlindungan anak. Hukumannya diperberat sepertiga.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tajun karena ada hubungan darah maka ancamananya ditambah sepertiga,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
