Vidi mengakui perbuatannya dan mengatakan menyesal atas perbuatannya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengatakan klien nya menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.
“Dia mengakui dan menerima, juga menyesal karena khilaf,” ucap kuasa hukum terdakwa, Herbert Marbun.
Sebelumnya, dalam tuntutan dijelaskan bahwa Vidi membunuh istrinya yang bernama Aida Ainy Agustin pada Rabu 13 Desember 2023 lalu.
Peristiwa itu terjadi di lapak tambal ban Linkungan Cung Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait