Divonis 12 Tahun, Tukang Tambal Ban di Kota Cilegon Bunuh Istri

Mad Sari
Foto: Ilustrasi Persidangan.

Vidi mengakui perbuatannya dan mengatakan menyesal atas perbuatannya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengatakan klien nya menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.

“Dia mengakui dan menerima, juga menyesal karena khilaf,” ucap kuasa hukum terdakwa, Herbert Marbun.

Sebelumnya, dalam tuntutan dijelaskan bahwa Vidi membunuh istrinya yang bernama Aida Ainy Agustin pada Rabu 13 Desember 2023 lalu.

Peristiwa itu terjadi di lapak tambal ban Linkungan Cung Gerotan, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network