Divonis 12 Tahun, Tukang Tambal Ban di Kota Cilegon Bunuh Istri

Mad Sari
Foto: Ilustrasi Persidangan.

Mulanya, pelaku terlibat cekcok dengan sang istri karena uang setoran tambal ban. Istri terdakwa kemudian melontarkan kata-kata hinaan yang membuat dirinya sakit hati.

“Dikatakan (Korban,red) bahwa terdakwa ‘orang miskin, dekil, tidak tahu diri, dan tidak sadar diri’. Kemudian terdakwa merasa sakit hati dan keluar lapak tambal ban dan duduk untuk menenangkan diri,” ujar JPU Shandra Fallyana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (3/4/2024) lalu.

Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa kembali masuk dan memukul kepala sang istri dengan palu sebanyak 3 kali dan mencekiknya sampai korban tewas.

Setelah membunuh istrinya, terdakwa kemudian pergi untuk minum alkohol di rumah temannya sampai kemudian terlibat percekcokan dengan warga. Aksinya kemudian ketahuan saat pemilik tambal ban mengecek lapaknya dan mendapati ada mayat Aida.

“Sekitar pukul 20.36 WIB terdakwa berhasil diamankan oleh warga namun pada saat terdakwa diamankan terdakwa mengatakan ‘jangankan kalian, istri pun saya bunuh." 

Mendengar hal tersebut salah satu warga memberitahukan kepada penulik lapak bahwa terdakwa telah membunuh korban Aida Ainy Agustin,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network