Divonis 12 Tahun, Tukang Tambal Ban di Kota Cilegon Bunuh Istri

Mad Sari
Foto: Ilustrasi Persidangan.

SERANG, iNewsBanten - Terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang (24), menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Tega istrinya dibunuh karena sakit hati akibat perselisihan setoran lapak tambal ban. Pria (terdakwa, red) berprofesi sebagai tukang tambal ban.

“Karena itu, terdakwa dijatuhkan dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim Hery Cahyono, Rabu (8/5/2024).

Vonis tersebut sebetulnya lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cilegon yang sebelumnya menuntut Vidi selama 13 tahun. Vidi dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network