TANGERANG, iNewsBanten - Minimnya keterwakilan perempuan dalam parlemen dan penyelenggara pemilihan umum dipertanyakan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang pada kegiatan diskusi kebijakan publik bertema, Keterwakilan Perempuan 30% : Demokrasi Prosedural atau Substansial. Pada jum'at di Jus Kode Banjar (10/05/2024).
Menurut SEMMI, Afirmatif Action tersebut masih belum terlaksana dengan baik hampir di seluruh wilayah di Indonesia sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Hal tersebut terpampang mulai dari KPU RI hingga badan Ad Hoc.
Kegiatan tersebut menghadirkan, Komisioner KPU Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang dan Tokoh Politisi Muda sebagai narasumber. Hadir pula sebagai penanggap Presiden Mahasiswa STISNU Tangerang, Sarinah GMNI, dan Perempuan SEMMI sebagai penanggap.
Pada kesempatan tersebut, Yudhistira Prasasta, Komisioner KPU Kota Tangerang mengungkapkan bahwa demokrasi prosedural dan substansial tidak dapat dipisahkan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait