Laporan tersebut disampaikan bukan hanya berkaitan tentang keterbukaan, tetapi juga dengan fenomena nilai-nilai yang rendah pada seleksi tertulis tersebut namun terpilih, sebaliknya yang memiliki nilai besar tidak terpilih.
"Dalam hal ini, ternyata nilai tidak menjadi ukuran kompetensi bagi komisioner KPU Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Ia berharap, Ombudsman Provinsi dapat melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dan kecurangan tersebut yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Diketahui terdapat beberapa kecamatan berdasarkan perbandingan nilai tertinggi seleksi tertulis yang diketahui tidak terpilih, salah satunya kecamatan Sepatan Timur.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait