Terakhir, disampaikan bahwa dalam waktu dekat dia juga akan melaporkan hal tersebut ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
"Laporan ke DKPP sedang disiapkan, Insyaallah minggu depan," tutupnya.
Sedangkan menurut keterangan KPU Kabupaten Tangerang terkait publikasi hasil tes wawancara menurutnya memang tidak betul-betul eksplisit diharuskan dipublikasi.
"Sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi bahwa dalam peraturan untuk publikasi hasil wawancara tidak tertera wajib atau tidaknya, tetapi memang kami melakukan penilaian dari sisi kaitannya pengalaman, rekam jejak dan motivasi mereka jadi penyelenggara" ungkap Dedi, selaku Bidang Hukum dan Pengawasan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait