TANGERANG, iNewsBanten - Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 akan segera digelar, tahapan mulai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum se-Indonesia. Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 saat ini sedang berlangsung tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan kepala daerah November mendatang.
Dalam pembentukan tersebut nyaris sering terjadi adanya titipan penyelenggara pemilu, hal ini tentu tidak sehat untuk badan yang professional, kompetensi serta merugikan orang lain.
Hal ini disampaikan Ketua SEMMI Tangerang, Yanto melaporkan KPU Kabupaten Tangerang ke Ombudsman Provinsi Banten dengan keterangan teregistrasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (22/05/2024).
Laporan tersebut disampaikan lantaran KPU Kabupaten Tangerang yang dinilai tidak terbuka atas perolehan nilai yang diberikan kepada peserta pada saat seleksi wawancara. Selain itu pemuda asal Tangerang Utara tersebut mempertanyakan pembobotan nilai dalam setiap tahap seleksi yang memenuhi kelayakan.
Kepada media Yanto menyampaikan bahwa, dalam proses recruitment penyelenggara PPK tidak terbuka atas penilaian wawancara yang dilakukan dan langsung menetapkan penyelenggara terpilih.
"Langsung ditetapkan, nilai wawancara tidak diumumkan," ungkapnya kepada media.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan hal tersebut ke KPU Kabupaten Tangerang melalui Help Desk dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas pengumuman penetapan PPK tersebut.
"Sudah bersurat tanggal 16 Mei, tapi belum ada tanggapan, malah ceklis satu WA-nya," ujarnya.
Laporan tersebut disampaikan bukan hanya berkaitan tentang keterbukaan, tetapi juga dengan fenomena nilai-nilai yang rendah pada seleksi tertulis tersebut namun terpilih, sebaliknya yang memiliki nilai besar tidak terpilih.
"Dalam hal ini, ternyata nilai tidak menjadi ukuran kompetensi bagi komisioner KPU Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Ia berharap, Ombudsman Provinsi dapat melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dan kecurangan tersebut yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Diketahui terdapat beberapa kecamatan berdasarkan perbandingan nilai tertinggi seleksi tertulis yang diketahui tidak terpilih, salah satunya kecamatan Sepatan Timur.
Terakhir, disampaikan bahwa dalam waktu dekat dia juga akan melaporkan hal tersebut ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
"Laporan ke DKPP sedang disiapkan, Insyaallah minggu depan," tutupnya.
Sedangkan menurut keterangan KPU Kabupaten Tangerang terkait publikasi hasil tes wawancara menurutnya memang tidak betul-betul eksplisit diharuskan dipublikasi.
"Sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi bahwa dalam peraturan untuk publikasi hasil wawancara tidak tertera wajib atau tidaknya, tetapi memang kami melakukan penilaian dari sisi kaitannya pengalaman, rekam jejak dan motivasi mereka jadi penyelenggara" ungkap Dedi, selaku Bidang Hukum dan Pengawasan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait