Nunung menegaskan, aturan baru ini tidak akan memberi atau mengurangi proses pelayanan, melainkan diharapkan dapat mempercepat, mempermudah dan memastikan bahwa seluruh peserta pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.
"Karena prinsip dari JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara yang lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia," jelas dia.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait