BPJS Kesehatan jadi Persyaratan Perpanjangan SIM! Pemerintah Akan Uji Coba Bulan Juli 2024 ini

Awan Setiawan / Riyan Rizki
Ilustrasi perpanjang SIM wajib punya BPJS Kesehatan (doc istimewa)

Nunung menegaskan, aturan baru ini tidak akan memberi atau mengurangi proses pelayanan, melainkan diharapkan dapat mempercepat, mempermudah dan memastikan bahwa seluruh peserta pemohon SIM benar-benar menjadi peserta aktif JKN.

"Karena prinsip dari JKN ini adalah gotong royong, ini yang menjadi pelajaran bagi negara-negara yang lain bagaimana Indonesia selama 10 tahun berhasil membangun sistem JKN dan sudah mencakup 90% penduduk Indonesia," jelas dia.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network