Dalam kesempatan yang sama tokoh masyarakat kota Cilegon, yang diketahui sebagai mantan anggota DPRD Cilegon yang juga sebagai anggota Banggar atau badan anggaran memberikan saran masukan agar lebih maksimalnya peran Dinas di BPKAD Cq bagian pajak daerah guna menggali sektor-sektor pajak dan BPHTB sesuai undang-undang nomor 28 Tahun 2009 serta PP nomor 35 Tahun 2023 pasal 18 di mana BPHTB pajak dan BPHTB ini adalah nilai perolehan objek pajak saat terjadinya perolehan atas tanah dan bangunan satu contoh tahu wajib pajak.
"Wajib pajak dalam hal ini PT Chandra Asri yang belum lama ini melakukan transaksi jual beli saham dengan PT KDL dan PT KTI yang tembus nilainya cukup besar yaitu Rp3,25 triliun, juga ketika PT KSI yang memperoleh hak atas kanan dari titik ini dengan luas tanah 1665.103 M2 dengan nilai transaksi diantaranya Rp1,3 triliun," tutup Rebudin.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait