Dijelaskan Hardianto, dalam Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
"Kami yakin Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebagai Wakil Tuhan di Dunia memiliki prinsip dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara 102/Pdt.G/2023/PN.Srg akan bersikap objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, demi tegaknya hukum yang berpihak pada kebenaran," pungkas Hardianto.
Untuk diketahui, kehadiran Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi Dimyathi saat menemui Ketua PT Banten diunggah di laman resmi Instagram @pt_banten, pada 20 Mei 2024. Bertepatan pasca ditolaknya gugatan Atmawijaya terhadap Sabarto Saleh di PN Serang.
Terdapat tiga slide foto yang menampilkan lima tangkapan gambar, antara lain kedatangan Abuya Muhtadi didampingi Atmawijaya yang disambut langsung Ketua PT Banten serta foto-foto lain yang menggambarkan keakraban dalam pertemuan itu.
Sementara, hingga artikel ini diterbitkan pihak Pengadilan Tinggi Banten belum bisa memberikan tanggapan atas peristiwa yang terjadi. Nomor WhatsApp Humas PT Banten (+62 851-7335-7357) tak kunjung memberikan penjelasan tentang konfirmasi yang diminta wartawan. Meski sebelumnya sempat membalas pesan yang disampaikandisampaikan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait