SERANG, iNewsBanten - Kehadiran Atmawijaya mendampingi Abuya Muhtadi Dimyathi saat bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada Senin 20 Mei 2024 sangat disayangkan tim kuasa hukum Sabarto Saleh.
Pasalnya, Atmawijaya adalah orang yang sedang berperkara di pengadilan atas kasus sengketa lahan Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros. Terlebih kehadirannya di PT Banten disambut langsung Ketua PT Banten, DR. Andriani
Nurdin, SH, MH.
Sebelumnya, gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh selaku pemilik lahan dan Kedai DJHA di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten telah ditolak di Pengadilan Negeri Serang.
"Kami selaku Kuasa Hukum Sabarto Saleh Sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas peritiwa (pertemuan) itu. Dimana Atmawijaya yang hadir bersama Abuya Muhtadi dan rombongan ke PT Banten disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajarannya," ujar Hardianto, SH, salah satu kuasa hukum Sabarto Saleh.
Ia mengatakan, kehadiran orang yang berperkara didampingi seorang tokoh sekaligus ulama yang dihormati dikhawatirkan menimbulkan tanda tanya tentang tentang independensi peradilan dalam menangani sebuah perkara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait