KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Gelombang penolakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berkampanye kian membesar, hal ini tidak terlepas adanya pesta demokrasi tahun ini, dalam pemilihan calon kepala daerah di Kabupaten Tangerang, Banten, pada 27 November 2024 mendatang.
Penolakan kali ini datang dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, melalui ketua cabangnya, yaitu Rosihan Anwar, ia menyampaikan bahwa PJ Bupati Tangerang, sebagai kepala daerah, perlu lebih mengawasi pergerakkan dari ASN yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, apalagi jika kepala daerah itu sendiri yang turut mengampanyekan salah satu calon.
"Tidak etis, sebagai seorang pejabat tertinggi di kecamatan mengkampanyekan bakal calon Bupati, karena asas netralitas yang melekat padanya," terangnya.
Senada dengan IMM, Kholid Sape'i ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia juga menyampaikan bahwa, dalam proses pencegahan dan penanganan pelanggaran netralitas dan kode etik ASN, PJ Bupati Tangerang tidak boleh tutup mata.
"Apapun laporan yang disampaikan terkait pelanggaran netralitas, perlu untuk segera ditindaklanjuti, karena ini menyangkut nama baik pemerintah," ucap kholid yang juga putra daerah Tangerang utara.
Diketahui bahwa sebelumnya sempat menyuarakan hal ini, terkait suara Mahasiswa yang mendesak agar PJ Bupati Tangerang segera menanggapi dan mengusut laporan yang disampaikan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Tangerang, pada senin 10 Juni 2024.
Laporan tersebut disebabkan karena Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, dinilai melanggar asas netralitas dengan mengkampanyekan bakal calon Bupati Tangerang yang bukan merupakan wewenang dan tugasnya sebagai seorang Camat.
Sementara itu, ketika diminta konfirmasi Andi Ony selaku Pj. Bupati Kabupaten Tangerang, Andi Ony belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait