Dan Lanal Banten beserta Jajaran saat menunjukan penyelundupan lebih dari 77.000 ekor benu. (Foto:List)
"Dari hasi penangkapan tersebut lanal Banten menyita barang barangbukti seperti kendaraan Cold diesel Ther moking (Box tertutup) 77.800 ekor benih lobster beserta box," kata Kolonel Arif dalam keterangannya.
Sementara KA Balai Karantina dan ikan Atik mengatakan," Sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Banten," Ucapnya
Lanjut Atik "kedepan BBL Menjadikan Peluang bagi Masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Nelayan Dalam meningkatkan Ekonomi dengan cara membudidayakan BBL saat ini pembudiyaan masyarakat belum maksimal dan banyak yang melakukan pengiriman keluar negri tanpa prosedur alias ilegal dan larangan ekspor diatur dalam permen KKP No 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster kepiting dan rajungan," Tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait