Denpasar, iNewsBanten - Polresta Denpasar menetapkan Sukojin (50), pemilik gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran pada Minggu 9 Juni lalu.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti di lokasi kejadian dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan Sukojin bertanggung jawab atas kebakaran gudang gas elpiji yang menyebabkan 18 karyawan mengalami luka bakar.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam keterangan pers pada Sabtu 15 Juni 2024 siang menyebutkan, dari 18 korban yang mengalami luka bakar. Kemudian, 12 orang di antaranya meninggal dunia dan 6 orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Hingga saat ini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait penyebab kebakaran gudang gas elpiji tersebut. Sedangkan pemilik gudang gas maut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman masing–masing 5 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait