Lanjut Ismatullah, Pemerintah daerah memiliki wewenang Keberadaan naskah kuno sebagai salah satu warisan budaya, secara nyata memberikan bukti catatan tentang kebudayaan masa lampau. Naskah tersebut menjadi semacam potret zaman yang menjelaskan berbagai hal tentang masa itu terkait dengan Bahasa dan kesusastraan, tetapi juga tentang masalah sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, agama, hukum, adat istiadat, obat-obatan, teknik, budi pekerti, sejarah, sejarah rakyat (dongeng, legenda), mantra, silsilah, jimat, syair, pemerintahan, undang-undang, hikayat dan sebagainya yang nilainya sangat strategis. Untuk melestarikan naskah kuno diperlukan Langkah-langkah konkret dalam upaya penyelamatan.
"Naskah kuno menjadi salah satu dokumentasi budaya yang tidak hanya memuat nilai- nilai tradisi dan media untuk mengamati dan menelaah kebudayaan- kebudayaan yang terjadi dimasa lalu. Naskah kuno, disamping sebagai dokumentasi budaya juga bisa dijadikan objek pengajaran untuk mengambil Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
"Perpustakaan daerah selain melakukan pelestarian dokumen dan arsip, juga memiliki peran penting dalam usaha pelestarian terhadap kebudayaan lokal daerah atau warisan leluhur contohnya yaitu naskah kuno, karena Perpustakaan Daerah memiliki wewenang dalam pengelolaan naskah kuno, salah satunya yaitu proses pelestarian naskah kuno dapat dilakukan dengan prosess digitalisasi atau alih wahana menggunakan media digital, mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan sebagaimana ditegaskan dalam undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Pasal 10(c) tentang Perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut diketahui bahwa naskah kuno yang didalamnya terdapat substnasi sejarah," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait