Barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu tersebut dibawa dari Kota. Pekanbaru Prov. Riau mengggunakan 1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA menuju daerah Ibu Kota jakarta dengan cara dimodifikasi dimasukan ke dalam Interior pintu kendaraan.
Tersangka HR mendapatkan Perintah dari Saudara R (DPO) untuk membawa / Mengantarkan diduga narkotika jenis sabu sabu ke daerah Ibu Kota jakarta akan tetapi untuk Tersangka TR mendapatkan Perintah dari Sdr. S DPO) yang dimana Sdr. S (DPO) adalah termasuk dalam kelompok jaringan peredaran diduga narkotika jenis sabu sabu dari Sdr. R (DPO).
Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang di janjikan oleh Saudara R (DPO) kepada Saudara HR Sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dan untuk Tersangka TR dijanjikan upah oleh Tersangka TR Sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah).
Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa Tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3X dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Total jiwa yang terselamatkan ± 312.000,- (Tiga Ratus Dua Belas Ribu) jiwa yang terselamatkan,TOTAL BARANG BUKTI JIKA DI RUPIAHKAN : ± Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliyar Rupiah).
Barang bukti yang diamankan 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu keseluruhan 30 KG, 1 (Satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA.,1 ( Satu ) Buah Kunci Kendaraan Toyota Innova, 1 ( Satu ) Lembar Sntk kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA atas nama PT ARTHAASIA FINANCE., 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Samsung Berwarna Hijau.,1 ( Satu ) buah Handphone Merk Redmi Berwarna Biru .
1 ( Satu ) buah Handphone Merk Oppo Berwarna Hitam.Uang Sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait