1 ( Satu ) unit kendaraan mobil Merk Toyota Innova warna hitam dengan Plat Nomor Polisi B 2372 BYA dan diberhentikan oleh Kasat Satlantas Polres Cilegon dan Anggota Satlantas kemudian dilakukan interograsi terhadap 2 ( Dua ) orang laki laki Berinisial HR (21) dan TR yang berada di dalam kendaraan, mendapatkan keterangan bahwa kendaraan tersebut memuat/ membawa barang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan cara di masukan ke dalam interior Pintu kendaraan, yang dimana diduga narkotika jenis sabu sabu diperoleh dari daerah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dari Saudara R (DPO).
Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres cilegon melakukan Penggeledahan terhadap tempat yang diterangkan oleh Tersangka HR (21) kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Sumatera Barat dan Tersangka TR (32) Kelurahan Batu Besar Kecamatan Bengkok Kota Batam,Kepulauan Riau. dan didapati 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Sat lantas Polres Cilegon menginformasikan kepada Satresnarkoba agar Tersangka serta barang bukti di bawa ke polres cilegon Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara; Hingga saat ini tim Satresnarkoba Polres Cilegon masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait