SERANG, iNewsBanten - Polisi berhasil menangkap Agus (30), tahanan kasus pembunuhan anak kandung yang kabur selama tiga hari, Agus ditangkap dari tempat persembunyiannya di Gunung Prakasak Kampung Wangun, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Agus ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto pada Minggu (28/7/2024) pukul 23.30 WIB.
Kami berhasil menangkap kembali tahanan yang melarikan diri. Pelaku kini sudah berada di rutan," kata Kasie Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani kepada wartawan via byphone, Senin (29/7/2024).
Raden mengatakan, selama 68 jam pelariannya, Agus tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat.
Hal itu yang membuat petugas kesulitan melacak jejaknya. Untuk menghindari kejaran petugas, Agus menghindari tempat ramai dan menyusuri jalanan yang sepi.
Selama tiga malam, lanjut Raden, Agus selalu berpindah-pindah lokasi istirahat di daerah hutan dan perbuktian yang ada di wilayah Kecamatan Ciomas dan Padarincang.
Bahkan, di lokasi penangkapan, jarak dengan permukiman warga yang paling terdekat berada 5 kilometer. "Pelaku melarikan diri ke tempat sepi, kemudian menuju kebun, menuju hutan, dan dia menginap di saung di hutan sepanjang Ciomas sampai Padarincang," ujar Raden
Sebelumnya diberitakan, Agus yang merupakan tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya, melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota, Kamis (25/7/2024) pukul 06.20 WIB. Agus memanfaatkan kelalaian dua petugas jaga ruang tahanan yang saat itu piket.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait