"Terkait izin menurut versi yang kami dapatkan tidak ada Pemda Kabupaten Serang memberikan izin pendirian pabrik miras, mungkin bisa jadi penyalah gunaan izin, izinnya apa mungkin setelah berjalan mungkin menyalah gunaan izin tersebut." tegasnya.
Para ulama Banten juga menyoroti kasus-kasus keracunan miras yang telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, yang sering kali berujung pada kematian.
Dalam dua tahun terakhir, di wilayah Serang, Banten, tercatat lebih dari 50 orang menjadi korban akibat konsumsi minuman keras, baik karena keracunan maupun akibat tindak kekerasan yang dipicu oleh alkohol. Jumlah ini menambah urgensi tuntutan penutupan pabrik miras yang diajukan oleh para ulama dan masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait