"Kami memperoleh informasi yang terbatas, bahwa lahan tersebut dikuasai PT. MII dengan status SHGB dan masa sudah habis pada 14 Agustus 2024," terangnya
Selain itu, petani juga menyampaikan kepada DPRD mengenai tindakan semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum dari PT MII. Mereka secara paksa menurunkan alat berat untuk meratakan lahan pertanian warga pada November 2023 hingga Mei 2024.
"Petani telah menggarap di lahan tersebut sejak tahun 1970-an dan tiba-tiba didatangi alat berat yang merangsek masuk ke lahan pertanian tanpa pemberitahuan. Setelah itu, PT MII memasang plang yang menyatakan warga dilarang masuk dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka," jelas H. Lomri.
"Kami tidak mengklaim bahwa lahan ini milik kami, meskipun sudah menggarapnya sejak tahun 1970-an sesuai dengan surat keterangan dari Kepala Desa Sukatani yang saat itu di jabat Tolib. Kami hanya berharap agar DPRD bisa memfasilitasi supaya masyarakat tetap bisa hidup," tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait