Hak Garap Lahan di Rampas Oleh PT MII, Puluhan Petani Ajukan RDP Ke DPRD Lebak

Indra Rangkas
Petani mengajukan permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak.

LEBAK, iNewsBanten – Puluhan petani yang tergabung dalam Petani Penggarap Tenjolaya (PPT) di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mengajukan permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 119 hektare lebih yang sudah berlangsung sejak setahun lalu dengan PT. Malingping Indah Internasional.

 

H. Lomri, perwakilan dari PPT, mengungkapkan bahwa upaya mediasi dengan tim kuasa hukum PT. Malingping Indah Internasional (PT.MII) Jimmy Siregar, SH,.MH,. mengalami kendala. Hingga saat ini, perwakilan petani belum pernah bertemu langsung dengan pihak PT. MII untuk mencari solusi penyelesaian terkait sengketa tersebut.

 

"Kami sepakat untuk mengajukan persoalan ini ke DPRD Lebak dengan harapan bisa ditemukan solusi. Surat pengajuan permohonan audensi atau RDP telah kami kirimkan pada akhir pekan ini," kata H. Lomri, Minggu 22 September 2024.

 

Dalam RDP tersebut, para petani berharap DPRD Lebak dapat meminta keterangan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak serta manajemen PT MII. Hal ini dianggap penting mengingat status tanah yang diklaim oleh PT MII masih belum jelas hingga saat ini.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network