Hak Garap Lahan di Rampas Oleh PT MII, Puluhan Petani Ajukan RDP Ke DPRD Lebak

Indra Rangkas
Petani mengajukan permohonan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Agus Ider Alamsyah, yang menerima surat pengajuan RDP dari para petani, berjanji akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut. Ia juga mengaku prihatin atas situasi yang dialami oleh warga Tenjolaya.

 

"Surat permohonan sudah saya terima dan akan segera ditindaklanjuti. Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan di Lebak Selatan, saya berkomitmen untuk membela hak masyarakat jika ada dasar hukum yang kuat," tegas Agus Ider.

 

Ketika ditanya mengenai jadwal RDP, Agus Ider menjelaskan bahwa saat ini DPRD Lebak masih dalam proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembagian komisi. Setelah komisi DPRD terbentuk, jadwal RDP akan segera ditentukan.

 

Sebelumnya, diberitakan bahwa puluhan warga Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, sedang berjuang untuk mendapatkan penjelasan terkait status tanah garapan mereka yang saat ini diklaim sebagai milik PT MII. Tanah tersebut telah mereka garap secara turun-temurun sejak tahun 1970-an, menjadi sumber penghidupan melalui bercocok tanam berbagai jenis tanaman untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Namun, pada November 2023, setelah alat berat merangsek masuk ke lahan tersebut, para petani tidak lagi bisa menggarap tanah yang menjadi tumpuan hidup mereka. Meskipun sebagian dari mereka masih memegang Surat Izin Hak Garap, banyak yang terpaksa bekerja sebagai buruh tani di lahan milik orang lain.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network