Jelang Pilgub, Kepala BKD Banten Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Erdi
Bawaslu telah menyelidiki dugaan keterlibatan Nana Supiana dalam kegiatan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Banten. (Foto: Istimewa).

Menanggapi ketidaknetralan Nana Supiana pada Pilkada Banten 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara. Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

 

"Jadi semuanya perlu dilihat secara komprehensif, dan penting juga untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dalam hal ini, perangkat kerja yang mendapatkan mandat tersebut berada dalam persetujuan dan penetapan oleh Menteri Dalam Negeri," kata Al Muktabar usai menghadiri pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Serang pada Kamis, 26 September 2024.

 

Al Muktabar mengatakan bahwa jika Nana Supiana terbukti melanggar netralitas ASN, maka tindakan akan disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Kita memiliki kewenangan kelembagaan, dan prinsip kita adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

Ketika ditanya apakah Nana Supiana akan dicopot dari jabatannya sebagai Pjs Wali Kota Cilegon jika terbukti melanggar netralitas ASN, Al Muktabar enggan memberikan tanggapan lebih jauh.

 

"Bukan soal pencopotan, tapi soal pelaksanaan aturan. Kita lihat nanti bagaimana aturan itu akan dijalankan," katanya.

 

"Kita tidak boleh berandai-andai, aturan itu adalah implementasi pasal demi pasal, ayat demi ayat, sesuai dengan tahapannya, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan lainnya. Jadi kita melaksanakan aturan tersebut," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network