Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Sopir Truk di Jalan Tol Merak-Jakarta

Erdi
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Sopir Truk di Jalan Tol Merak-Jakarta (ist)

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan  berjumlah 5 orang :
1. FR (51) berperan sebagai Eksekutor dengan cara membekap mulut korban pada saat dalam mobil menggunakan kain sarung serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi Mayat yang sudah meninggal dengan handuk;
2. BN (53) berperan sebagai Eksekutor dengan cara menusuk korban dengan pisau pada tubuh bagian  badan, kemudian saat korban sempat menyelamatkan diri, korban dikejar dan tertangkap kemudian ditusuk Kembali dengan pisau pada tubuh bagian badan hingga tewas, kemudian mayat ditutup dengan kain handuk dan ditinggalkan di tempat yang berlokasi di  pinggir Tol Merak – Jakarta KM 77 B, Kel. Kasemen Kec. Kasemen Kota Serang Provinsi Banten
3. RR (56) berperan sebagai penadah barang hasil kejatahan berupa Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg;
4. HD (33) berperan sebagai mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truck
5. WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak. 

Barang Bukti :
1 buah kain sarung untuk membekap korban;
1 buah kain Handuk untuk menutupi mayat;
1 helai kaos dalam warna putih milik korban 
1 helai kaos berwarna hitam milik korban;
1 helai celana jeans warna biru milik korban;
1 helai celana dalam milik korban;
1 helai kaos warna merah yang dipakai pelaku BN;
Uang tunai senilai Rp 100.000.000 yang disita dari salah satu pelaku penadah atas nama Sdri. WH.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa Penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO. 

"Dari keterangan diduga Pelaku bahwa senjata 2 pisau yang di gunakan untuk membunuh korban oleh pelaku di buang ke sungai tanjung pura karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti, penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula  Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidukam dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya di berikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut," jelas Dirreskrimum. 

Diakhir Dirreskrimum menyampaikan atas Perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutupnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network